News - Masyarakat Mojokerto dihebohkan dengan kabar polwan Briptu FN berusia 28 tahun bakar suaminya di Kompleks Asrama Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi. Lalu, apa alasan polwan tega bakar suaminya? Bagaimana pula kronologi kasusnya?

Korban adalah Briptu RDW yang juga merupakan anggota Polres Jombang, Jawa Timur. Pertengkaran suami istri itu mengakibatkan RDW alami luka bakar hingga 96 persen.

Sesaat setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD dr.Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun, usai menjalani perawatan, nyawa RDW tidak tertolong, ia meninggal dunia sekira pukul 12.55 WIB.

Jenazah RDW dimakamkan pada Minggu, 9 Juni 2024 di pemakaman Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sementara itu, pelaku FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).