News - Mahfud MD menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tak layak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 usai putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Beberapa pihak seperti Presiden, anggota DPR, dan KPU lantas memberikan respons.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD awalnya membuat cuitan lewat akun X atau Twitter pribadi pada Minggu, 7 Juli 2024.
Kata Mahfud, KPU sudah tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara Pilkada serentak yang rencananya berlangsung pada 27 November 2024.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," tulisnya.
Eks Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu menambahkan perlu dilakukan pergantian semua komisioner KPU tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada 2024.
Kendati demikian, langkah itu juga tidak harus dibarengi dengan pembatalan hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya.
Setelah DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa, KPU kini dipimpin Mochamad Afifuddin selaku Plt. Ketua. Apa yang melatarbelakangi Mahfud MD hingga menyebut KPU sudah tidak layak menyelenggarakan Pilkada 2024?
Terkini Lainnya
Alasan Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Gelar Pilkada 2024
Respons Presiden, DPR, hingga KPU soal Kritikan Mahfud MD
Artikel Terkait
Video Lama Diklaim Hendy Siswanto Menangis karena Kalah Pilkada
Edy-Hasan Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024, Bawa 83 Bukti ke MK
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Salah, Klaim Presentase Hasil Pilkada Jakarta 2024 sebagai Hoaks
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya