News - Mahfud MD menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tak layak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 usai putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Beberapa pihak seperti Presiden, anggota DPR, dan KPU lantas memberikan respons.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD awalnya membuat cuitan lewat akun X atau Twitter pribadi pada Minggu, 7 Juli 2024.

Kata Mahfud, KPU sudah tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara Pilkada serentak yang rencananya berlangsung pada 27 November 2024.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," tulisnya.

Eks Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu menambahkan perlu dilakukan pergantian semua komisioner KPU tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada 2024.

Kendati demikian, langkah itu juga tidak harus dibarengi dengan pembatalan hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya.

Setelah DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa, KPU kini dipimpin Mochamad Afifuddin selaku Plt. Ketua. Apa yang melatarbelakangi Mahfud MD hingga menyebut KPU sudah tidak layak menyelenggarakan Pilkada 2024?