News - Revisi kebijakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat penerbangan domestik tengah didorong oleh maskapai pelat merah, Garuda Indonesia. Salah satu pertimbangannya, TBA yang berlaku saat ini tidak menutup biaya operasional penerbangan. Apalagi sejak lima tahun terakhir belum ada penyesuaian tarif dilakukan oleh pemerintah.

Terakhir, tepatnya pada 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator menurunkan TBA tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Namun, sejak saat itu belum ada lagi penyesuaian TBA.

"Kita menunggu TBA tiket pesawat dinaikkan," ujar Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra kepada Tirto, Jumat (5/7/2024).

Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Irfan mengeluhkan belum adanya penyesuaian TBA. Ia menyebut TBA yang berlaku saat ini tidak mengikuti perkembangan dinamika di industri pesawat, yakni penyesuaian tarif yang harus mengikuti harga avtur hingga nilai tukar rupiah.

Menurutnya, urgensi penetapan perbahan TBA penting untuk segera dilaksanakan. Pasalnya, telah menyebabkan pendapatan perseroan terus menurun sejak Februari 2023.

Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo, melihat keinginan Garuda Indonesia dan maskapai lainnya untuk mendesak pemerintah merevisi TBA sangat wajar. Karena menurutnya saat ini biaya-biaya yang merupakan komponen tiket sudah naik tinggi dibanding 2019, terutama karena dipengaruhi oleh kurs dolar.

"Kurs dolar memengaruhi harga avtur, biaya sewa pesawat, harga sparepart dan lain-lain yang kalau diakumulasi kira-kira 70 persen dari seluruh biaya itu," kata Gatot kepada Tirto, Jumat (5/7/2024).

Naiknya biaya komponen tiket saat ini bahkan diperkirakan Gatot sudah melebihi tarif yang dijadikan patokan pemerintah saat menentukan TBA pada 2019. Karena secara ekonomi, biaya lebih besar dari pendapatan (dari TBA), alhasil membuat maskapai rugi.

Sekretaris Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, mengatakan pihaknya sudah sejak 2022 mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi TBA. Dorongan itu dilakukan karena nilai kurs dolar AS dan harga avtur berbeda jauh atau lebih mahal daripada harga dan kurs saat TBA ditetapkan di 2019.

"Ya, seharusnya Kemenhub paham bahwa sesuai ketentuan di PM 106/2019, nilai TBA semestinya devaluasi setiap tiga bulan atau sesuai kenaikan harga avtur dan kurs-nya," kata Bayu kepada Tirto, Jumat (5/6/2024).