News - Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025. Penyesuaian ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
“Sudah ada undang-undangnya. Kami perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani menyadari kebijakan ini pasti akan menuai pro dan kontra. Pembahasan mengenai penyesuaian tarif PPN ini bahkan sempat berjalan alot dengan Komisi XI DPR. Salah satunya adalah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.
Namun, kata dia, penyesuaian PPN di tahun depan diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terlebih APBN sendiri harus merespons hal-hal yang sifatnya tidak terduga seperti saat terjadinya global financial crisis dan pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, kenaikan PPN 12 persen ini memang harus dijalankan oleh pemerintah. Pasalnya, kebijakan ini sudah masuk dalam undang-undang, sehingga tidak bisa seenaknya lagi dibatalkan atau ditunda.
Jika dibatalkan, kata Fajry, maka ada prosedur yang perlu dilakukan sesuai UU yakni disampaikan ke DPR dalam pembahasan APBN-P (revisi APBN). Meski demikian, dalam UU tidak ada ketentuan persyaratan yang jelas mengenai kondisi ekonomi yang menjadi prasyarat sehingga proses politik di DPR yang kemudian menentukan.
“Artinya, pembatalan kenaikan tarif PPN bukanlah suatu hal yang mudah,” kata dia kepada Tirto, Kamis (14/11/2024).
Apalagi, lanjut Fajry, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 boleh dibilang cukup berat. Target penerimaan PPh, PPN, PPnBM dalam APBN 2025 naik double digit dibanding outlook 2024. Maka, wajar pemerintah butuh kebijakan yang mampu memobilisasi penerimaan dalam jangka pendek dan kenaikan tarif PPN menjadi opsi.
“Jika ada opsi alternatif yang mampu memobilisasi penerimaan dalam jangka pendek saya kira dapat dipertimbangkan. Namun, opsi alternatifnya apa? Itu yang perlu disuarakan oleh publik,” kata Fajry.
Terkini Lainnya
Kenaikan PPN Mencekik Kelas Menengah
Pemerintah Harus Cari Instrumen Pajak Lain
Artikel Terkait
DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Kisruh PPN 12% di Toko Ritel: Barang Nonmewah Kena Imbas
Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
KPBB Usul Cukai Karbon Kendaraan Bermotor Gantikan PPN 12 Persen
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari