News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan ada empat provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hingga saat ini.
"Yang belum ada 4 provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Tirto, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Indah menyebut, 4 provinsi yang belum menetapkan UMP 2024 akan ditindak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sanksi dari Kemendagri," ucap Indah secara singkat.
Sebelumnya, Kemnaker mengungkapkan pada 21 November 2023, baru 25 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024.
"Pukul 16.44 WIB ini sudah ada 25 provinsi yang menetapkan UMP. Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," kata Indah saat konferensi pers secara daring, Selasa (21/11/2023).
Indah menuturkan dari 25 provinsi kenaikan UMP terendah di salah satu provinsi hanya naik Rp35.750. Sedangkan kenaikan UMP 2024 tertinggi mencapai Rp223.280. Namun, dia belum membeberkan rincian provinsi yang melapor tersebut.
“Kenaikan terendah Rp35.750, kenaikan tertinggi Rp223.280. Nanti malam mudah-mudahan sebelum malam 38 provinsi [melapor],” kata dia.
Dia menuturkan secara presentase, kenaikan UMP terendah sebesar 1,2 persen, sedangkan tertinggi 7,5 persen. Melalui penetapan ini menandakan pemerintah sudah menyepakati secara tripartit bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam formula perhitungannya.
"Jadi mari kita hargai kebijakan yang sudah diambil. Karena kalau sudah mengeluarkan Surat Keputusan UMP itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang isinya ada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, dan pengusaha," kata dia.
Lebih lanjut, Indah menilai adanya kenaikan UMP merupakan solusi untuk menjaga para pekerja baru tidak terjebak dalam kemiskinan karena upah yang murah. Kebijakan yang tertuang dalam regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 dikeluarkan untuk memberikan perlindungan pekerja.
Kemudian, momentum kenaikan UMP juga didorong untuk menjaga daya beli masyarakat, yang otomatis akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di setiap wilayah.
“Tujuan kebijakan ini menjaga daya beli, otomatis akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di wilayahnya. [Kenaikan UMP] yang harus dihargai adalah dengan output kerja dan efektifitas serta kemampuan perusahaannya,” kata dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KSPI Bakal Demo 3 Hari Tuntut Pengesahan UMSK di Wilayah Jabar
Jabar Tetapkan Kenaikan UMSK 2025 Hanya untuk Subang & Depok
Menperin Akan Berikan Insentif ke Sektor Industri Usai UMP Naik
Yassierli Targetkan Permenaker soal UMP 2025 Terbit Besok
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis