News - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan laporan sebanyak 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batubara pada tahun 2023.
Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM, Tri Winarno, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024). Menurutnya, sebaran pertambangan tanpa izin ini ada di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ini adalah data PETI yang kami sampaikan, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Tri menambahkan, banyaknya laporan tersebut bersumber dari laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.
Pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.
“Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan Bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan,” sambungnya.
Sementara dari NTB sebanyak 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan.
Tri mengatakan dari semua yang disebutkan itu merupakan PETI dari perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, yakni perusahaan yang tidak mempunyai izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, ataupun melakukan pengelolaan dan pemurnian secara ilegal.
Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [penjara] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucapnya
Tri mengatakan pihaknya akan membatasi pergerakan penambang tanpa izin untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal ini. Pembatasan yang dilakukan mengacu pada tiga pilar utama, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.
Dia menjelaskan, digitalisasi yang dilakukan salah satunya dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Lalu, apabila perusahaan ditemukan tidak berizin dan tidak memiliki stok, maka perusahaan itu tidak diperbolehkan melakukan penjualan.
Saat ini Kementerian ESDM telah memiliki direktorat jenderal (ditjen) baru yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen ini menurutnya akan berperan besar dalam melakukan upaya penegakan hukum.
“Gakkum mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ucap Tri.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Bahlil soal Ojol Tak Dapat Subsidi BBM: Belum Ada Putusan Final
Polri Harus Sikat Anggota Jadi Beking Tambang seperti AKP Dadang
Bahlil soal Niat Prabowo Pensiunkan PLTU: Jangan Bebankan Negara
Kabareskrim: Tim Inavis Bantu Pengungkapan Kasus Solok Selatan
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Telak
Evakuasi 6 Relawan MER-C ke Gaza City Berhasil Selamat
BMW Motorrad: Usai Bertaji di WSBK, Hendak Berlaga di MotoGP
Flash News
Jelang Piala AFF 2024, Shin Tae-yong: Myanmar Lawan yang Berat
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Cak Lontong Sindir Walk Out Tim RIDO: Kemenangan Kami Tetap Sah
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Oposisi Kuasai Damaskus, Presiden al-Assad Kabur dari Suriah
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Telak
MK Terima 115 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Vicky Prasetyo
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024: Pram-Rano Menang
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Bali: Koster-Giri Unggul Telak
Budi Arie Klaim Semua Partai Siap Tampung Jokowi
Praktik Ilegal Klinik Ria Beauty Terungkap, Dua Orang Ditangkap
Margriet Terpidana Pembunuhan Bocah Angeline Meninggal Dunia
KPU Jakarta Tetapkan Hasil Pilkada Gubernur Hari Ini
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jateng 2024: Luthfi-Yasin Menang
Evakuasi 6 Relawan MER-C ke Gaza City Berhasil Selamat