News - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu, membantah kabar tarif listrik per 1 Maret 2024 mengalami kenaikan. Menurut dia, pemerintah sudah mempertimbangkan sebelumnya tarif listrik pada Maret ini.

"Tidak benar," jawab singkat Jisman membantah tarif listrik akan naik pada Maret kepada Tirto, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, tarif listrik memang sudah ditentukan pada Desember 2023 lalu untuk periode Januari hingga Maret 2024. Saat itu, ditentukan tarif listrik tidak akan naik lantaran untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman pada Desember 2023.

Kebijakan untuk tidak mengubah tarif listrik pada Januari hingga Maret 2024 berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Penetapan tarif listrik Januari hingga Maret 2024 disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan.

Sementara beberapa pertimbangan dalam penyesuaian tarif listrik, menurut Jisman, seperti mengacu pada nilai tukar rupiah terhadap terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan/atau harga batu bara acuan.