News - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik mengatakan RUU Perkoperasian masih menjadi salah satu fokus kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat ini. Riza menargetkan RUU Perkoperasian bisa rampung di sisa jabatan Kabinet Indonesia Maju (KIM).
"RUU Koperasi saat ini memang sangat penting, Pak Menteri Teten juga tidak satu dua kali membicarakan ini," jelas Riza dalam acara Orientasi Jurnalis di Bogor, Kamis (16/5/2024).
Riza mengklaim tak hanya pemerintah yang menginginkan adanya pembaruan substansi RUU Perkoperasian, tetapi juga berbagai pihak seperti DPR dan pelaku UMKM. Apalagi, kata Riza, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ingin RUU Perkoperasian disahkan menjadi undang-undang sehingga bisa menjadi legasi pemerintahan saat ini yang akan berakhir pada Oktober 2024 nanti.
"Jadi kami masih optimis waktu tersisa (akhir pemerintahan) bisa kita manfaatkan untuk lahirnya UU Koperasi baru," ungkap Riza.
Pemerintah sebelumnya menargetkan revisi Undang-Undang tentang Perkoperasian bisa rampung pada akhir 2023, namun kembali meleset dari target.
Diketahui, Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR.
RUU Perkoperasian nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang baru untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menkop UKM: RUU Perkoperasian Mendesak untuk Segera Disahkan
Pemerintah Diminta Sahkan Revisi UU Perkoperasian, Kenapa?
Teten Desak RUU Perkoperasian Segera Dibahas DPR & Pemerintah
Pemerintah Tunggu Undangan DPR Godok RUU Perkoperasian
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya