News - Kementerian Koperasi dan UKM akan memanfaatkan mundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2026 untuk memperkuat sosialisasi dan literasi bagi pelaku usaha.
“Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik, dalam acara Orientasi Jurnalis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).
Riza mengatakan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
Dengan penguatan sosialisasi dan literasi terkait sertifikasi halal, menurut Riza diharapkan semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada 2026.
Riza mengatakan posisi Kemenkop UKM terkait sertifikasi halal sudah sangat jelas, yakni merupakan cara atau bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM, termasuk juga kepada konsumen.
"Sekarang kami fokus mengawal produktivitas, sehingga nanti jumlah sertifikat halal yang keluar per harinya itu bisa bertambah lebih banyak lagi," terang Riza.
Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.
Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.
“Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target.
Penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 2019 untuk semua jenis produk, baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10 juta produk, atau baru sekitar baru sekitar 44,18 persen. Sedangkan total jumlah usaha mikro kecil yang ada sekitar 28 juta unit usaha. Artinya, masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi halal.
"Oleh karena itu, Bapak Presiden [Jokowi] memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026,” kata Airlangga.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menyoal Sertifikasi Halal Truk Logistik yang Kontraproduktif
Beda Kebijakan Pemkot Yogya & Sleman soal Sertifikasi Halal UMKM
Zulhas: Produk Impor yang Masuk ke RI Wajib Sertifikasi Halal
Mendag Usul Warteg hingga UMKM Sertifikasi Halal Lewat Asosiasi
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham