News - Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyerahkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Kenaikan PPN sendiri tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen dan sudah berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.

Thomas mengatakan, kenaikan PPN 12 persen sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi Prabowo Subianto untuk menentukan arah kebijakannya ke depan. Kenaikan PPN pada tahun depan sendiri diklaimnya sudah diketahui secara langsung Menteri Pertahanan itu.

"Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya, yang penting Pak Prabowo sudah terinformasi mengenai hal tersebut dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinetnya," ujar Thomas dalam acara APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan, di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).