News - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 terkait upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan kontra di masyarakat khususnya Ayat (4) butir e yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam peraturan tersebut khususnya penyediaan alat kontrasepsi dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut. Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menuturkan penyediaan alat kontrasepsi dalam PP tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.
“Ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan akan menunda kehamilan sampai usia aman untuk kehamilan,” kata Nadia kepada Tirto, Senin (5/8/2024).
Nadia menyatakan, aturan lebih lanjut soal penyediaan alat kontrasepsi akan diatur lewat peraturan Menteri Kesehatan mendatang. Nantinya, aturan tersebut bakal mengatur lebih detail soal mekanisme pelaksanaan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Namun, Nadia tidak memberikan keterangan kapan Permenkes tersebut akan terbit.
“Untuk lebih jelas akan diatur melalui Permenkes termasuk pengaturan untuk monitoring dan sanksinya,” ucap Nadia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Pasal 103 Ayat 1 dan Ayat 4.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 menyatakan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, Ayat 4 menyatakan lebih lanjut bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas Abdul dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (4/8/2024).
Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini, menurut Abdul, sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas di kalangan pelajar. Selain itu, Abdul juga menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tutupnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Wapres Minta Aturan Kontrasepsi Tak Hanya dari Aspek Kesehatan
KSP Cari Solusi Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja
Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja
Respons Heru Budi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Menkumham Berjanji Sampaikan Tuntutan Para Hakim ke Kemenkeu
Cenderung Stagnan, Indeks Keyakinan Industri September 52,48
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Cucu Bung Karno Melaju ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Mundur
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Pleno DPD Alot, Paripurna Penentuan Pimpinan MPR Ditunda Besok
Flash News
Atasi Tawuran, RK Siapkan Program Micro Library & Car Free Night
Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta