News - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, melarang platform belanja online atau e-commerce untuk melakukan jual beli iPhone 16. Budi juga melarang penjualan ponsel pintar atau smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.
Budi mengatakan pihak Kemendag membuka rencana terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan jika ditemukan masih ada pedagang yang nekat menjual iPhone 16 maupun Google Pixel. Mengingat, pemerintah belum menerbitkan izin resmi atas penjualan dari dua merek smartphone tersebut.
“Ya, nanti dilihat (pengecekan). Kalau memang harus perlu ya,” kata Budi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Budi mengatakan Kemendag akan memberikan teguran kepada pihak e-commerce yang kedapatan masih menjual Iphone 16 maupun Google Pixel. Katanya, saat ini pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai larangan penjualan produk dua ponsel tersebut.
“Ya nanti kebijakan seperti itu e-commerce (dilarang menjual seri iPhone 16 dan Google Pixel) kan saat ini sedang dievaluasi ya, kalau ada yang langgar nanti kami kasih tahu,” kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan merek telepon genggam yang dikembangkan Google, Google Pixel sebagai barang yang ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini menyusul seri iPhone 16 yang telah dinyatakan ilegal terlebih dulu.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan jika iPhone 16 ditetapkan sebagai barang ilegal karena belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sementara dua produk Google tersebut justru sama sekali belum memiliki sertifikat TKDN.
“Terkait dengan iPhone 16 series dan produk Apple dan kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel, kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri dalam Konferensi Pers Indeks Keyakinan Industri (IKI) Oktober 2024, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Apa Itu Fastboot pada HP? Temukan Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cara Buat Apple Music Replay 2024
Gairah Industri Teknologi Menyambut Era Kedua Donald Trump
Ini Syarat Bagi Apple agar Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap