News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh atau pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Permohonan kasasi status pailit perusahaan tersebut baru saja ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyebutkan langkah mitigasi yang disiapkan pihaknya. Pertama, adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Kedua, adanya Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru.
Kemudian, Immanuel juga menyebut Kemenaker memiliki program Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program untuk meningkatkan kompetensi para pekerja.
“Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” ujar Wamenaker Immanuel atau yang akrab dengan sapaan Noel melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (20/12/2024).
Noel menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Dia menegaskan, hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan.
“Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.
“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka. Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12/2024).
“Amar putusan: tolak,” ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip Jumat (20/12/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Nasib Sritex & Upaya Penyelamatannya Usai Berstatus Pailit
Wamenaker: Setahun Terakhir Ada 60 Perusahaan yang Lakukan PHK
Wamenaker Minta Sritex Penuhi Hak Pekerja Meski Kasasi Ditolak
Menperin Agus Upayakan Sritex Tetap Produksi walau Pailit
Populer
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
Arak Bali, Minuman Beralkohol Pulau Dewata yang Makin Mendunia
Flash News
Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMP dan SMA Depok
Dasco: DPR Bisa Usul Berhentikan Pejabat Hasil Fit & Proper Test
Menag Janji Keppres BPIH Terbit Pekan Ini
KPK Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pencarian Buron Korupsi
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Alasan KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri di Kasus Hasto
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
DPR akan Undang Pihak Bersengketa di Cluster Setia Mekar Tambun
Ratusan Siswa SMKN 2 Solo Demo Tak Bisa Daftar PTN Melalui SNBP
BGN Klaim Penerima Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 730 Ribu
Polda Metro Bentuk Satgas Gakkum Usut Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
BGN: Sidak Prabowo Mendadak & Minta MBG Lebih Berkualitas
Taruna Ikrar Minta Ada Pegawai KPK Berkantor di BPOM
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan