News - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) Oktober 2026. Semula, UMK wajib mencantumkan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024.
Menag Yaqut Cholil Qoumas berujar, penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.
“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/5/2024).
"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha [NIB] dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” lanjut dia.
Yaqut menyebutkan, sertifikasi halal wajib dicantumkan pada produk UMK untuk melindungi pelaku usaha dari masalah hukum atau sanksi administrasi.
Selain produk UMK, katanya, masih diwajibkan untuk mencantumkan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyebutkan, pihaknya akan membahas soal penundaan kewajiban sertifikasi bersama kementerian/lembaga lain.
“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil.
“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar-kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," lanjutnya.
BPJPH akan memanfaatkan waktu selama penundaan kewajiban ini untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, penguatan literasi, dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kemenag: 194 Ribu Jemaah Haji Sudah Tiba di Indonesia
Kemenag Soal Tudingan Korupsi: Tak Usah Dijawab, Dibuktikan Saja
Kemenag Inisiasi Pakta Integritas Komitmen Kinerja Penghulu
Arab Saudi Puji Kesigapan Klinik Kesehatan Haji Indonesia
Populer
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
Sudaryono Jadi Wamentan, Kaesang Mulus di Pilkada Jateng?
Suka Duka 9 Hari Mengarungi Lautan Bersama KRI Dewaruci
Aroma Bagi-bagi Kue Kekuasaan di Balik Pelantikan 3 Wamen Baru
Ban Tanpa Udara: Masa Depan Transportasi Manusia?
Bluebird soal Unggah Pamit di Instagram: Operasi Masih Lanjut
Potensi Masalah Usai Kebijakan Pemerintah Hapus Penjurusan SMA
Mobil-Motor Wajib Asuransi, DPR Klaim Demi Perlindungan Pemilik