News - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) Oktober 2026. Semula, UMK wajib mencantumkan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024.
Menag Yaqut Cholil Qoumas berujar, penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.
“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/5/2024).
"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha [NIB] dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” lanjut dia.
Yaqut menyebutkan, sertifikasi halal wajib dicantumkan pada produk UMK untuk melindungi pelaku usaha dari masalah hukum atau sanksi administrasi.
Selain produk UMK, katanya, masih diwajibkan untuk mencantumkan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyebutkan, pihaknya akan membahas soal penundaan kewajiban sertifikasi bersama kementerian/lembaga lain.
“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil.
“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar-kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," lanjutnya.
BPJPH akan memanfaatkan waktu selama penundaan kewajiban ini untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, penguatan literasi, dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
BPJPH Ungkap Seluruh Kosmetik Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Kemenag Masih Berhitung usai Anggaran Disunat Jadi Rp14 Triliun
Menag Minta KPK Awasi Pelaksanaan Haji hingga ke Arab Saudi
Link PDF Daftar Nama Pembatalan Kelulusan PPPK Kemenag 2024
Populer
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Berantas Premanisme Ormas Supaya Keran Investasi Moncer
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
Dewas Ungkap Faktor yang Membuat BPJS Kesehatan Defisit
Flash News
Baleg Gelar Rapat Tertutup di Malam Hari Bahas DIM RUU Minerba
Erdogan Tinggalkan Indonesia Usai Kunjungan Kenegaraan
Festival Lentera Taiwan 2025 Dibuka, Diharapkan Genjot Wisatawan
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Pekan Ini
Turki Komitmen Ikut Serta Pembangunan IKN & Tandatangani 13 MoU
Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR
DPR Ancam Rujak K/L bila Lemahkan Pelayanan Imbas Efisiensi
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PDIP Bantah Tudingan Jadi Kompor Hubungan Jokowi-Prabowo
Erdogan Dukung Sikap Indonesia yang Konsisten Membela Palestina
Hasto Tuding Jokowi Lakukan Desoekarnoisasi Jilid II
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok