News - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan ayah (40) dan nenek (69) yang diduga dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah berkoordinasi dengan tim penyidik dan lembaga penyedia layanan DKI Jakarta," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, dilansir dari Antara, Sabtu (30/11/2024) malam.

Menurut dia, tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KPPPA saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap ibu yang menjadi korban dan juga pendampingan terhadap anak berkonflik dengan hukum.

"Menugaskan tim layanan SAPA melakukan pendampingan," kata Nahar.

Pihaknya mendesak agar kepolisian dapat segera mengungkap motif kasus ini.

Selain itu, kepolisian juga diminta menangani kasus ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelakunya masih berusia anak.

"Harus diungkap motifnya, dan ditangani secara tepat, baik pelaku maupun korbannya," kata Nahar.

Sebelumnya, penyidik Polsek Cilandak menangkap seorang anak karena diduga telah membunuh ayah dan neneknya di rumahnya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Anak tersebut juga melakukan kekerasan terhadap ibunya, tetapi ibunya selamat. Sang ibunda mengalami luka berat dan saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Fatmawati.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan polisi masih menggali motif pembunuhan ayah (APW) dan nenek (RM) oleh MAS di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS masih terus bungkam saat ditanyai oleh polisi.

"Sekarang ini sudah diamankan lagi digali dan dimintai keterangan kenapa, mengapa dan bagaimana kejadian terjadi. Karena memang anaknya masih diam ditanya diam. Untuk motif masih didalami," ujar Nurma dikutip Antara, Sabtu (30/11/2024).