News - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS) terus berulang. Terbaru, masyarakat dibuat geram dengan terungkapnya aksi bejat tiga predator seks anak di Panti Asuhan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Polisi menetapkan Sudirman (40) yang merupakan ketua yayasan, dan dua pengasuh Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29), sebagai tersangka kasus pencabulan di Darussalam An'Nur. Hingga Rabu (9/10/2024), polisi menyampaikan sudah ada 8 korban. Lima di antaranya masih berusia anak-anak.

Polisi terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain, karena tindakan pencabulan yang dilakukan para tersangka diperkirakan sudah berlangsung lama. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menduga aksi bejat tersangka utama yakni Sudirman, dilakukan sejak panti ini berdiri pada 2006. Belakangan diketahui, keberadaan Panti Asuhan Darussalam An'Nur tidak memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dua tersangka [Sudirman dan Yusuf] saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di kantornya, Kamis (10/10/2024).

Dijelaskan Ade, saat dilakukan penindakan, terdapat 13 anak asuh yang masih tinggal di panti asuhan. Saat ini, seluruhnya sudah dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang. Ia menerangkan, anak-anak ini akan mendapat penanganan psikologis, terutama bagi delapan anak asuh yang menjadi korban.

“Kami dapat informasi dari penyidik Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan psikolog," ungkap Ade Ary.

Di sisi lain, kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak asuh di panti asuhan atau LKS sudah berulang kali terjadi. Misalnya pada Mei 2024, seorang anak asuh di salah satu panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menjadi korban kekerasan seksual oleh pengurus panti. Menurut polisi, pelaku BS (53), sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban secara berulang kali sejak 2022.

Seorang remaja perempuan di bawah umur juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pengelola panti asuhan di Kabupaten Kuningan pada Mei 2023. Pelaku adalah EEF berusia 61 tahun, dan telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali terhadap korban sejak 2022.

Nasib nahas juga menimpa remaja perempuan berinisial MA (17), anak asuh di salah satu panti asuhan di Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Korban dicabuli oleh UP (51), pimpinan panti asuhan, yang diduga terjadi pada Oktober 2022. Tersangka UP melakukan aksi bejatnya dengan pura-pura memijit korban yang sedang sakit.