News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan pria berinisial D yang merupakan tersangka penyelundupan satu kontainer berisi 19.000 botol minuman keras (miras). Tersangka mengimpor miras tersebut dari Cina tanpa menyertakan dokumen yang sah.
"Tersangka kami bawa ke Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani penahanan sementara," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo, Kamis (12/12/2024).
Agus menerangkan bahwa perkara penyelundupan miras ini merupakan hasil pelimpahan dari penyidik kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang.
Untuk modusnya, kata Agus, tersangka D sengaja memanipulasi dokumen impor. Dalam dokumen yang diurus pada Februari 2024 itu, tertera bahwa tersangka mengimpor sikat pembersih. Namun, faktanya tersangka mengimpor miras.
"Jadi, antara dokumen dan barang yang dikirim berbeda," imbuhnya.
Modus operandi tersangka terbongkar saat tim Bea Cukai melakukan pengecekan barang impor di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada pertengahan 2024.
Saat ini, barang bukti berupa 19.000 botol miras berbagai merek ditahan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
"Mirasnya kurang lebih ada 30 merek berbeda," beber Agus.
Tersangka D disangkakan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selepas ini, penuntut umum Kejari Kota Semarang akan segera melimpahkan perkara penyelundupan miras tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Makam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Jogja Dibongkar
Soal Mutasi Kapolresta Semarang, Pakar: Bentar Lagi Naik Pangkat
9 Tahanan Positif Narkoba, Karutan Semarang Akui Kecolongan
Eks Pimpinan Bank di Semarang Divonis 5 Tahun Bui Akibat Korupsi
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam