News - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjamin tak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Bekasi berinisial SL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap.

"Kami pastikan tidak ada unsur kriminalisasi maupun unsur politik dalam kasus ini. Semua tahapan sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel, di Cikarang, Bekasi Jawa Barat, Kamis (31/10/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan tindakan penetapan tersangka terhadap SL yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bekasi oleh jaksa penyidik pada Selasa (29/10) lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jaksa penyidik telah menyidik dugaan gratifikasi dan atau suap SL sejak 11 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Penyidikan dilakukan jauh sebelum pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2024 dimulai.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan atau suap kepada SL. Jaksa penyidik pun melakukan serangkaian aksi penyidikan dalam mengembangkan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian pemilu maupun pilkada 2024.

"Oleh karena itu, pernyataan di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Samuel juga menekankan bahwa Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah meminta jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga pelaksanaan pemilihan umum tetap stabil dan kondusif selama penyelenggaraan pemilu atau tahun politik 2024. Salah satu upaya yang diminta adalah menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan serta penetapan tersangka SL," ucap dia.

Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD terpilih telah dilantik pada 28 Oktober 2024 sehingga proses pemilihan anggota legislatif sudah selesai sejak tanggal tersebut.

SL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bekasi lantaran diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memberikan proyek kepada seseorang berinisial RS. SL memberikan proyek sebesar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek kepada RS. SL menerima imbalan berupa kendaraan roda empat dari pemberian proyek kepada RS.

SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.