News - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus kasus Ronald Tannur. Meirizka sendiri merupakan ibu kandung terpidana penganiaya Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.

“Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Qohar menjelaskan, awal mula Meirizka melakukan suap kepada hakim saat penujukkan Lisa Rahmat (LR) sebagai kuasa hukum Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa sudah kenal lama karena anak-anak mereka pernah berada di satu sekolah yang sama.

Setelah disetujui untuk menjadi kuasa hukum, Meirizka meminta agar Lisa Rahmat mengupayakan putusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa pun akhirnya menemui tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan kepada orang berinisial R di Pengadilan Negeri Surabaya untuk bisa memilih hakim-halim yang nanti mengadili kasus Ronald Tannur.

“LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan perkara dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR terlebih dahulu untuk pengurusan maka tersangka MW akan ganti di kemudian hari,” ujar Qohar.

Qohar menerangkan, Lisa kerap meminta persetujuan Meirizka dalam upaya biaya penanganan perkara. Lisa juga meyakinkan tersangka Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara agar perkara Ronald Tannur dibebaskan.

Selama berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Qohar menerangkan, tersangka Meirizka sudah memberikan uang kepada Lisa Rahmat senilai Rp1,5 M yang diberikan bertahap. Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya kepengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Rp2 M.

“Jadi totalnya Rp3,5 M. Terhadap uang Rp3,5 M tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud,” tutur Qohar.

Tersangka Meirizka pun dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“MB disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata dia.