News - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus kasus Ronald Tannur. Meirizka sendiri merupakan ibu kandung terpidana penganiaya Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
“Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Qohar menjelaskan, awal mula Meirizka melakukan suap kepada hakim saat penujukkan Lisa Rahmat (LR) sebagai kuasa hukum Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa sudah kenal lama karena anak-anak mereka pernah berada di satu sekolah yang sama.
Setelah disetujui untuk menjadi kuasa hukum, Meirizka meminta agar Lisa Rahmat mengupayakan putusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa pun akhirnya menemui tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan kepada orang berinisial R di Pengadilan Negeri Surabaya untuk bisa memilih hakim-halim yang nanti mengadili kasus Ronald Tannur.
“LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan perkara dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR terlebih dahulu untuk pengurusan maka tersangka MW akan ganti di kemudian hari,” ujar Qohar.
Qohar menerangkan, Lisa kerap meminta persetujuan Meirizka dalam upaya biaya penanganan perkara. Lisa juga meyakinkan tersangka Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara agar perkara Ronald Tannur dibebaskan.
Selama berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Qohar menerangkan, tersangka Meirizka sudah memberikan uang kepada Lisa Rahmat senilai Rp1,5 M yang diberikan bertahap. Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya kepengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Rp2 M.
“Jadi totalnya Rp3,5 M. Terhadap uang Rp3,5 M tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud,” tutur Qohar.
Tersangka Meirizka pun dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“MB disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Kejagung Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Korupsi Zarof Ricar
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas