News - Tim Kejaksaan Agung melakukan penangkapan kepada Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), yang merupakan satu dari sembilan tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dari sembilan tersangka baru kasus itu, Hendrogiarto tidak dilakukan penahanan karena mangkir dari panggilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap saat melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang. Dia ditangkap saat belum lama tiba di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik," tutur Harli dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).
Harli mengatakan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika tengah ditangkap tim penyidik Kejagung. Tersangka pun langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Harli menambahkan, penyidik menyita dua mobil tersangka Hendrogiarto, yakni Mercy C300 dengan plat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 berplat nomor B 1749 SNR. Penyitaan dilakukan dari rumah pribadi tersangka Hendrogiarto di Jakarta Selatan.
"Iya benar 2 mobil milik tersangka sudah disita penyidik karena diduga terkait kasus korupsi," kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru kasus impor gula di Kemendag, yakni Direktur Utama PT Angels Product inisial TW, Presiden Direktur PT Andala Furnindo inisial WN, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya berinisial HS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry berinisial IS, Direktur Utama PT Makassar Tene inisial TSEP, Direktur PT Kebun Tebu Mas berinisial ASB, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur inisial HFH, dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama berinisial ES.
Dari sembilan tersangka itu, penyidik masih melakukan pengejaran kepada tersangka ASB. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik saat proses penetapan tersangka dan penahanan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Tom Lembong dan Charles Sitorus Dilimpahkan ke JPU Hari Ini
KPK Yakin Hasto Tak Akan Kabur usai Kalah Praperadilan
Terima Suap Rp55,4 M, PPK BTP Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng