News - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengklaim siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Kumala Wongso selaku terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin. Jessica sendiri telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Harli menjelaskan, PK adalah hak setiap terpidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ucap Harli.

Harli menambahkan, jaksa akan mempelajari upaya peninjauan kembali yang akan diajukan Jessica jika serius mengambil langkah tersebut. Ia mengingatkan, PK dapat dilaksanakan apabila terpidana memiliki bukti baru (novum). Selain itu, PK bisa diajukan apabila ada indikasi kekeliruan atas putusan hakim.

"Tentu harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilapan hakim," kata dia.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK) pada minggu depan.

Langkah ini diambil setelah Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Minggu (18/8/2024) hari ini.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan tim Jessica berencana mendaftarkan permohonan PK ke MA pada pekan depan.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu.

Hidayat mengeklaim memiliki bukti baru alias novum dalam kasus kopi sianida itu.

"Pasti ada novum baru, kalau enggak novum enggak mungkin kita PK," tutur Hidayat.