News - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengklaim siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Kumala Wongso selaku terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin. Jessica sendiri telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
Harli menjelaskan, PK adalah hak setiap terpidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ucap Harli.
Harli menambahkan, jaksa akan mempelajari upaya peninjauan kembali yang akan diajukan Jessica jika serius mengambil langkah tersebut. Ia mengingatkan, PK dapat dilaksanakan apabila terpidana memiliki bukti baru (novum). Selain itu, PK bisa diajukan apabila ada indikasi kekeliruan atas putusan hakim.
"Tentu harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilapan hakim," kata dia.
Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK) pada minggu depan.
Langkah ini diambil setelah Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Minggu (18/8/2024) hari ini.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan tim Jessica berencana mendaftarkan permohonan PK ke MA pada pekan depan.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu.
Hidayat mengeklaim memiliki bukti baru alias novum dalam kasus kopi sianida itu.
"Pasti ada novum baru, kalau enggak novum enggak mungkin kita PK," tutur Hidayat.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mengapa Jessica Wongso Ajukan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat?
Aliansi Advokat Pembela Jessica Adukan Ayah Mirna ke Kapolri
Benarkah Ada Bukti Ayah Mirna Merupakan Dalang Kematian Anaknya?
Profil I Made Agus Gelgel, Ahli Racun di Kasus Kopi Sianida
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB