News - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tersangka Alwin Albar ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pemindahan tempat penahanan itu dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Alwin Albar adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah. Sebelumnya, dia ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka.
"Sebelumnya, tersangka AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Bangka, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung," tutur Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
Harli menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka Alwin Albar selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020 bersama-sama dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP. Namun, disepakati pembelian bijih timah dari penambangan ilegal yang beraktivitas di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Pembelian bijih timah itu menggunakan skenario mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset. Padahal, itu sama saja dengan PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah IUP-nya sendiri.
"Selanjutnya, pada tahun 2018 di saat Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB beberapa smelter swasta yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah," ujar Harli.
Tersangka Alwin Albar, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Emil Ermindra kemudian melakukan permufakatan jahat dengan Harvey Moeis, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandi Lingga, Hendry Lie, serta Aon dengan cara seolah-olah bekerja sama dalam pemurnian hingga pelogaman timah. Padahal, mereka membeli bijih timah dari 12 perusahaan boneka.
Harli menyebut bahwa biaya pemurnian dan pelogaman disepakati sebesar US$3.700 sampai dengan US$4.000. Nilai itu lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah Tbk, yakni berkisar antara US$1.000 sampai dengan US$1.500 per metrik ton.
"Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp300.003.263.938.131,14," ungkap Harli.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
Pelaporan Ahli di Kasus Timah Upaya Bungkam Pegiat Antikorupsi
Saksi Ahli di Kasus Korupsi Timah Dilaporkan ke Polda Babel
Populer
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata