News - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan melelang mobil sitaan dari terdakwa Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi PT Timah.

“Nah itu sedang kami pikirkan. Nah berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP itu bisa dibenarkan. Bisa dibenarkan. Baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui reporter Tirto di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).

Dia tak memungkiri bahwa seluruh barang sitaan pasti dilakukan pengelolaan oleh tim agar tetap dalam kondisi baik saat nantinya dilakukan pelelangan. Namun, diketahui sejumlah kendaraan yang disita dari Harvey Moeis adalah mobil-mobil mewah.

“Karena memang terus terang, mobil-mobil itu ya termasuk tas dan seterusnya kan butuh perawatan dan kami tempatkan pada tempat yang khusus. Oleh karenanya nanti sedang dipikirkan oleh jaksa penuntut umum,” ucap Harli.

Harli menambahkan, jika memang akan dilakukan pelelangan saat proses persidangan berjalan, hakim tetap harus memberikan izin terlebuh dahulu. Sehingga, kejaksaan tidak bisa main lelang begitu saja.

Nantinya, kata Harli, jaksa penuntut umum (JPU) akan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) jika izin hakim sudah didapatkan. Artinya, bukan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang menentukan lelang.

“Tidak, kalau di Pidsus kan menyita. Sekarang barang itu siapa yang kelola, kan BPA. BPA yang rawat itu,” kata Harli.

Di sisi lain, terkait dengan sitaan 88 tas mewah Sandra Dewi, Harli mengaku bahwa itu harus menunggu putusan hakim. Meskipun, Sandra Dewi telah membantahnya dalam sidang.

Sandra Dewi mengaku, 88 tas mewah itu adalah hasil endorse yang telah ditekuninya 10 tahun terakhir. Dia membantah bahwa tas-tas itu adalah pembelian Harvey Moeis untuk mengelabui uang yang didapatnya dari kasua Timah.

“Tentu setiap saksi kan punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh Majelis Hakim,” ungkap Harli.