News - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus pemufakatan jahat atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Zarof Ricar, ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (16/1/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pelimpahan berkas mantan petinggi MA itu dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kamis 16 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)," ucap Harli dalam keterangan resmi, Jumat (17/1/2025).
Menurut Harli, tersangka Zarof Ricar selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari 16 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Harli.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Febrie Adriansyah menyebut, bukti awal adanya "permainan" kasus di Mahkamah Agung (MA) oleh tersangka Zarof Rizar sudah dikantongi. Namun, hingga kini, upaya melengkapkan alat bukti tersebut masih terus dilakukan.
"Saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik karena alat bukti belum penuh terakhir ketika ekspose dilakukan, sehingga kita minta waktu, kita kasih kesempatan penyidik," kata Febrie dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Korupsi di Kompleks Kejagung, Jaksel, Kamis (2/1/2025).
Febrie menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri satu per satu transaksi keuangan dan aset milik tersangka Zarof Ricar. Diketahui, dari tangan mantan pejabat tinggi MA itu sendiri telah disita uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 Kg emas.
"Yang pasti tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan," ucap Febrie.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Tom Lembong dan Charles Sitorus Dilimpahkan ke JPU Hari Ini
KPK Yakin Hasto Tak Akan Kabur usai Kalah Praperadilan
Terima Suap Rp55,4 M, PPK BTP Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu