News - Penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri aset milik tersangka Zarof Ricar yang diduga ikut dinikmati keluarganya. Saat ini, penyidik sudah menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan mantan petinggi di Mahkamah Agung itu.
Penelusuran aset Zarof Ricar yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung. Hal itu berawal dari ditemukannya uang tunai Rp920 miliar di rumah tersangka tersebut.
“Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapikan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) malam.
Menurut Qohar, pihaknya juga meminta kerja sama sejumlah pihak untuk meminta salinan transaksi dari rekening Zarof Ricar dan keluarganya. Terlebih, sejumlah rekening sudah dilakukan pemblokiran.
“Kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” ucap Qohar.
Dia memastikan, pengusutan asal mula uang Rp920 miliar dari penanganan perkara di Mahkamah Agung yang diduga dilakukan tersangka Zarof Ricar terus dilakukan.
“Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit penelusuran aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” ujar Qohar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pemeriksaan kepada istri tersangka Zarof Ricar sudah pernah dilakukan. Pemeriksaan itu dalam rangka proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia enggan menyebutkan identitas istri tersangka Zarof Ricar.
"Oh sudah (keluarga diperiksa). Ya termasuk itu (anak dan istri) ya, kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan, tapi kalau istrinya sudah," kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus