News - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ada rekening yang berkaitan dengan tersangka Zarof Ricar dilakukan pemblokiran. Hal itu berkaitan dengan dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menerangkan bahwa sejumlah rekening yang diblokir adalah milik keluarga Zarof Ricar. Bahkan, tidak hanya rekening, tetapi juga aset.

"Jadi kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya aset-aset yang bersangkutan," ucap Qohar di Gedung Kartika, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Disebutkan Qohar, pelacakan terkait dengan aset lainnya milik Zarof Ricar pun terus dilakukan. Penelusuran itu tidak hanya tindak lanjut dari kasus Ronald Tannur saja, melainkan juga perkara lain di MA. Pelacakan terkait dengan aset lain milik Zarof Ricar pun terus dilakukan Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, kata Qohar, penyidik sudah menemukan beberapa aset Zarof Ricar lain di luar rumah yang ada di Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta Selatan. Kendati demikian, dia belum dapat menyebut berapa jumlahnya dan lokasi tepatnya.

"Ada, sedang kita cari semua," ungkap Qohar.