News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap untuk langkah hukum lanjutan usai vonis terdakwa Toni Tamsil. Meskipun, tuntutan dan vonis terdakwa kasus obstruction of justice perkara dugaan korupsi PT Timah itu berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa JPU masih memiliki waktu tujuh hari dari putusan untuk memutuskan langkah selanjutnya. Vonis itu sendiri dibacakan pada 29 Agustus 2024.
"JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan sesuai hukum acara," kata Harli kepada reporter Tirto, Senin (2/9/2024) malam.
Dijelaskan Harli, dalam kasus Toni Tamsil, penyidik menyangkakan pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, pada 1 Agustus 2024 telah dibacakan tuntutan JPU dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Menurut Harli, JPU juga menuntut terdakwa Toni Tamsil denda Rp200juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp10.000.
Sedangkan putusan yang telah dibacakan, terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan sejak proses penanganan perkara. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.
"Dalam putusan yang dibacakan juga tidak dikenakan denda Rp200 juta sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya," ungkap Harli.
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Dia ditetapkan tersangka karena menghalangi proses penggeledahan terkait kakaknya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Sandra Dewi Tak Tahu Harvey Masukan Uang Dolar di Depositonya
Sandra Dewi Mengaku Tak Tahu Harvey Moeis Pernah ke Polda Babel
Sandra Dewi Bantah Harta Sitaan Kejaksaan Bersumber dari Harvey
Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Suaminya, Harvey Moeis
Populer
KY: Iuran Hakim Pernah Digunakan untuk Pelicin Aturan Gaji Hakim
Sepi Peminat, Tol Getaci akan Dilelang Ulang
Cerita Naomi Tersesat di Gunung Slamet, 2 Malam Berteman Kabut
Muslihat Bahlil yang Berkoar Tabrak Aturan demi Menang Pilkada
Jokowi Pening saat Kemasi Barangnya di Istana Merdeka & Bogor
SHI Mengeluh Anak dan Istri Tidak Punya Asuransi Kesehatan
Adu Program Cawalkot Semarang: Operasional RT vs Tak Naikkan PBB
Hakim Curhat Sulit Dapat Uang Sewa Rumah Dinas ke KY
Flash News
Cak Imin: Banyak Anggota DPRD Gadaikan SK Usai Dilantik
Pramono Janji PKL Kota Tua Dibuatkan Tempat Baik, Bukan Digusur
Imigrasi Tangkap Penipu Buronan Interpol Asal Tiongkok
Prabowo: Jangan Tugaskan Menteri Asal Parpol Cari Uang dari APBN
KPK Temukan Miras dalam Kiriman Keluarga untuk Tahanan
Sandra Dewi Tak Tahu Harvey Masukan Uang Dolar di Depositonya
Alex KPK Batal Diperiksa di Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto
Polisi Dalami Dugaan Perkelahian Anak hingga Koma di Tebet
Setahun Serangan Israel atas Palestina, PBNU: Baca Qunut Nazilah
Heru Groundbreaking TPS 3R Pasar Kramat Jati, Telan Biaya Rp70 M
Dua Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Jalani Tes Psikologis
PTUN Tunda Pembacaan Putusan soal Gugatan PDIP terhadap KPU
Pemerintah Larang e-Commerce Cina Shein Beroperasi di Indonesia
Ridwan Kamil Diminta Dorong Pariwisata Jakarta Naik Kelas
Israel Serang Provinsi Homs & Hama di Suriah, Pabrik Mobil Rusak