News - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya kasasi atas putusan bebas salah satu terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan lahan pertambangan timah, Ryan Susanto alias Afung. Dia diputus bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"JPU telah menyatakan kasasi sesuai akta permohonan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (11/12/2024).
Harli menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. Kendati demikian, JPU berpandangan bahwa terdapat perbedaan pandangan normatif dengan majelis hakim.
"Kami meyakini bahwa sesuai dengan dakwaan dan fakta2 persidangan seharusnya majelis hakim menyatakan perkara ini merupakan perkara tipikor dan menghukum terdakwa sesuai surat tuntutan JPU," tutur Harli.
Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Afung tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, majelis hakim menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Dalam kasus ini, Afung dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan lahan pertambangan timah yang termasuk kawasan hutan lindung. Perbuatannya menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp59,2 miliar dan kerusakan lingkungan hinggan Rp365 juta.
"Menyatakan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, yang seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," bunyi amar putusan sebagaimana diunggah pada SIPP.
JPU sebelumnya menintut Afung penjara 16,5 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp750 juta dan harus membayar uang pengganti Rp61 miliar.
Dia dijerat JPU dengan pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pelaporan Ahli di Kasus Timah Upaya Bungkam Pegiat Antikorupsi
Ibunda Helena Lim Dikeluarkan dari Ruang Sidang Kasus Timah
Tas Mewah dan Seluruh Aset Harvey Moeis Dirampas untuk Negara
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Flash News
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut
Ombudsman Ungkap Hampir 4.000 Nelayan Terdampak Pagar Laut
Bantah RUU Minerba Digagas Pemerintah, Supratman: Inisiatif DPR
KPK Geledah Rumah di Menteng terkait Kasus Harun Masiku