News - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen sampai Desember 2020. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan mereka telah mengusulkan itu kepada Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2020) lalu. Sampai pekan berikutnya, hari ini (21/9/2020), belum jelas apakah usul ini diterima atau tidak.

Beberapa pajak yang selama ini ditanggung pembeli mobil baru adalah pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN)--yang merupakan kewenangan pemerintah pusat; serta pajak kendaraan bermotor (PKB) bea dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang merupakan hak pemerintah daerah.

Agus Gumiwang berharap dengan cara ini daya beli masyarakat terhadap mobil meningkat. “Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” kata dia.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan merekalah yang mengusulkan kebijakan ini. “Kami usulkan melalui Kemenperin,” katanya Kepada reporter Tirto, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, berdasarkan data leasing, pada masa pandemi masyarakat lebih memilih mobil bekas seharga “Rp120-Rp130 juta.” Pun jika ada yang berani beli mobil baru, jarang ada yang memilih harga di atas Rp250 juta. Masalahnya, “mobil bekas itu bukan mobil yang diproduksi pabrik. Sementara kami butuh pabrik supaya bisa jalan lagi produksinya. Pabrik mobil maupun yang lebih penting lagi pabrik komponen.”

“Pabrik ban kaca knalpot, itu yang kami pentingkan,” tambahnya.