News - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, menyebutkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang dikenakan pada pembelian air mineral di ritel modern tidak dapat dihindari.
Suryo berdalih penyesuaian tarif PPN 12 persen hanya untuk barang tertentu itu mepet dengan penerapan kebijakan tersebut.
"Mengenai restitusi yang sudah terlanjur dipungut, kan, karena enggak bisa dihindari. Pada 31 [Desember 2024] kemarin kebijakan disampaikan, tanggal 1 [Januari 2025] sudah ada yang bertransaksi,” kata Suryo, kepada awak media, Senin (6/1/2024).
Suryo telah mengumpulkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin), untuk menangani kelebihan PPN itu, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan waktu transisi selama tiga bulan agar para pengusaha menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan penyesuaian PPN.
Di sisi lain, Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau kesalahan penerbitan faktur pajak.
Suryo turut menyebutkan pelaku usaha yang sudah telanjur memungut PPN 12 persen kepada konsumen, Kemenkeu meminta adanya pengembalian sisa lebih PPN tersebut kepada para konsumen.
"Caranya seperti apa? Ini kan B-to-C, business to consumer, jadi mereka [konsumen] kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” tutur Suryo.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah
DJP Sebut Revisi PMK soal DPP Nilai Lain agar Beban PPN Tak Naik
Cara Hitung PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 & Link PDF
DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Populer
Polda Sumut Benarkan AKBP DK Dipecat karena Kelainan Seksual
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas
MA Desak PN Jakut Laporkan Hotman Paris & Razman Arif ke Polisi
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
Flash News
PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan
Kuasa Hukum Persoalkan Penggerakan Lembaga Survei Sudutkan Hasto
Prabowo Sambut Kedatangan Erdogan & Istri di Bandara Halim
PN Jaksel Tolak Praperadilan Suami Walkot Semarang Alwin Basri
DKP Jabar: Izin PT TRPN Hanya Sewa untuk Akses Mobil Proyek
Yusril: Pemerintah Tak Prioritaskan Pulangkan Reynhard Sinaga
KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD
Polisi: Kades Kohod Masih Berstatus Saksi di Kasus Pagar Laut
Sopir Truk Demo di Pelabuhan Tanjung Priok, Desak Hapus Pungli
PT TRPN Bantah Pagar Laut Bekasi Berdampak Pasokan Listrik PLN
Komisi II Evaluasi DKPP sambil Terapkan Tata Tertib Baru DPR
Kebakaran Kapal di Ancol, 1 Meninggal Dunia & 1 dalam Pencarian
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PCO Pastikan Mitigasi Bencana Diprioritaskan meski Ada Efisiensi
Yusril: Amnesti Diberikan ke Siapapun atas Pertimbangan Presiden