News - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa mengantongi Rp504 juta dari hasil pungutan liar (pungli) kepada tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini dinyatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tengah menangani etik 93 pegawai terduga pelaku pungli di rutan lembaga anti-rasuah tersebut.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, Rp504 juta merupakan angka pungli tertinggi yang diminta anggota KPK. Sementara itu, anggota KPK mendapatkan pungli paling sedikit Rp1 juta.
"Kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina saat konferensi pers Dewas KPK yang disiarkan secara daring, Senin (15/1/2024).
Menurut Albertina, total uang yang selama ini didapat dari praktik pungli mencapai Rp6,148 miliar. Pungli ini dilakukan diduga mulai 2020 hingga 2023.
Temuan Dewas KPK soal besaran angka pungli per pegawai serta total uang dari praktik pungli itu bisa jadi berbeda dengan temuan pihak KPK sendiri.
Albertina mengatakan, pemeriksaan terkait praktik pungli itu dilakukan tak hanya kepada 93 pegawai KPK saja. Namun, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan pegawai KPK atau narapidana kasus korupsi.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang. Itu mantan tahanan KPK sehingga kami harus pergi memeriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi," urai Albertina.
Albertina menambahkan, Dewas KPK telah mengumpulkan puluhan bukti terkait praktik pungli di Rutan KPK. Ia menyebutkan, bukti yang terkumpul salah satunya berupa dokumen penyetoran uang.
"Dari 93 orang itu, kami juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang, dan sebagainya," kata Albertina.
Dewas KPK dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai KPK terkait dugaan pungutan luar di Rutan Negara KPK pada Rabu (17/1/2024).
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri
15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
Sidang Pembacaan Putusan Pungli 15 Petugas Rutan KPK Ditunda
Eks Pejabat Rutan KPK Baru Kembalikan Uang Pungli Rp2,5 Juta
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko