News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Susanto, dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022, Youlman Jamal
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap sejumlah mobil yang terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024.
Keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka berasal dari lingkup internal PT ASDP, berinisial HMAC, MYH, dan IP. Lalu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka. Namun, Jubur KPK, Tessa Mahardhika, belum merinci secara jelas identitasnya serta konstruksi lengkap perkara tersebut.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP
KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Periksa Politikus PDIP Riyan Dediano terkait Kasus DJKA
Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina
Jokowi Diminta Pertimbangkan Heru Budi Lanjutkan Pj Gubernur DKI
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi
Prediksi Prancis vs Belgia UNL 2024: Jangan Tumpul Mbappe!
Jadwal Siaran Langsung Hong Kong Open 2024 Live TV Mulai Kapan?