News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilaksanakan selama enam bulan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Tessa mengatakan, surat pencegahan tersebut telah ditandatangani pada 26 Juli lalu.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” ucap Tessa.
Adapun inisial pihak yang dicegah ke luar negeri yang dibacakan Tessa adalah sebagai berikut:
- KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
- AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
- AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
- BW, swasta
- JPP, swasta
- HAS, swasta
- SUK, swasta
- AR, swasta
- WK, swasta
- AJ, swasta
- MAS, swasta
- FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang
- AA, swasta
- AH, swasta
- MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
- AYM, swasta
- RWS, swasta
- MF, swasta
- AM, swasta
- JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo
- MM, swasta.
Penetapan 21 tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan, Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, telah disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.
Adapun kasus suap dana hibah kelompok masyarakat diusut KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2022. Saat itu, Sahat Tua Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim cum politikus Golkar ikut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK.
Sahat diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat. Sahat saat itu jadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Akibat perbuatannya, Sahat divonis hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Populer
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Menkum Siap Mediasi Kubu JK Vs Agung Laksono soal Dualisme PMI
Teguh Setyabudi Resmikan Pembangunan SPALD-T TB Simatupang
Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Sindikat Judol Akurasi4D
Istana Sebut Pemerintahan Pindah ke IKN Paling Lambat 2029
Yusril: Pemerintah Serius Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Panji Gumilang Diserahkan ke JPU dalam Kasus TPPU
Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Emas Hari Ini
KAI Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek 16 Desember
Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Penuhi Hak Masyarakat Marjinal
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah & Nenek Dijadwalkan Pekan Ini