News - M, 30 tahun, tak pernah menyangka menjadi istri kedua Bukhori Yusuf akan mendatangkan malapetaka. Hidup berumah tangga bersama anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Tengah I itu justru membawa derita panjang bagi M.

Perempuan itu, lewat kuasa hukumnya yang bernama Srimiguna, membuka kasus ini ke publik bahwa selama menjadi istri Bukhori, ia mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang parah sepanjang 2022.

Sabtu (20/5/2023) pekan lalu, Srimiguna menceritakan, awalnya M tak mau menikah dengan Bukhori. Namun lewat berbagai upaya dilakukan Bukhori—merayu, menyatakan cinta, menulis puisi hingga menulis surat cinta, akhirnya M mau dinikahi menjadi istri kedua.

Namun, Srimiguna melanjutkan, sepanjang 2022 justru M mendapat beberapa kali KDRT. Praktik kekerasan terakhir yang dialami oleh M terjadi pada November tahun lalu.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya, ibu RKD, dan anak-anaknya, di antaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto.

Karena kejadian pada November tahun lalu itu, M akhirnya melaporkan Bukhori ke Polrestabes Kota Bandung atas dugaan KDRT. Srimiguna menyebut, M mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis.

Wakil Ketua Umum DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut mengatakan, Bukhori sering menghina fisik M dan membandingkannya dengan perempuan lain. Tak hanya itu, Bukhori diduga sering memaksa M untuk melakukan hubungan seksual yang tak wajar hingga mengalami kesakitan dan pendarahan.

“Mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” katanya.

Tak cukup sampai situ, Srimiguna juga menyebut Bukhori kerap melakukan praktik kekerasan ke M seperti menonjok dengan tangan kosong ke tubuh, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, serta mencekik leher.

"Dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernapas," tambah Srimiguna.