News - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan kepada sahabatnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu di Cafe Oliver Jakarta memiliki sejumlah kasus hukum terdahulu di Australia yang memberatkannya selama proses peradilan.
Kasus pembunuhan Mirna menjadi topik perbincangan kembali usai Netflix menyayangkan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada 28 September 2023.
Pada kasus yang sempat menggemparkan publik Tanah Air itu, hakim menetapkan Jessica bersalah karena telah dinilai telah membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.
Jessica adalah orang yang memesan langsung minuman itu. Atas kasus ini, Jessica divonis 20 tahun penjara.
Kasus ini mengundang banyak kontroversi, pasalnya Jessica divonis bersalah tidak dengan bukti yang kuat. Sehingga, saksi ahli menjadi kunci dalam persidangan ini.
Riwayat kasus hukum Jessica saat dia tinggal di Australia menjadi salah satu aspek yang memberatkannya saat proses peradilan. Lantas, apa saja kasus hukum yang dimaksud?
Riwayat Kasus Hukum Jessica di Australia
Anggota kepolisian negara bagian New South Wales, Australia, John Torres pada 26 September 2016 dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat memparkan bahwa selama tinggal di Australia sejak tahun 2008 hingga 2015, ada 14 laporan kasus hukum yang melibatkan nama Jessica.
Di antara data yang dimiliki kepolisian Australia itu, setidaknya ada tiga jenis kasus hukum yang memberatkan Jessica dalam proses peradilan kasus pembunuhan Mirna, antara lain adalah:
1. Ancaman bunuh diri kepada mantan pacar
Usai hubungan asmaranya bersama pacarnya Patric O’Connor berakhir, Jessica mengalami depresi dan beberapa kali sempat mengancam akan melakukan bunuh diri kepada sang mantan kekasih.Ancaman pertama Jessica lakukan pada 28 Januari 2015, pihak kepolisian menemukan sebuah pisau dapur di kamar tidurnya. Setelah laporan itu, Jessica lantas dibawa ke rumah sakit untuk menajalani pemeriksaan psikologi.
Kemudian, pada 29 Januari 2015 Jessica kembali mengancam Patrick O’Connor akan menyakiti dirinya. Selanjutnya, sepanjang November 2015, ada enam laporan yang dilakukan Patrick O’Connor dengan penyebab yang lagi-lagi sama, yaitu Jessica mengancam menyakiti dirinya sendiri hingga melakukan pengerusakan kendaraan milik mantan kekasih.
Hingga akhirnya, pada 16 Desember 2015, pengadilan New South Wales mengeluarkan perintah untuk melindungi Patrick O’Connor dari Jessica.
2. Menabrak panti jompo dalam keadaan mabuk
Jessica pernah terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara akibat menabrak panti jompo pada 22 Agustus 2015. Kala itu, dia terbukti dalam pengaruh dosis alkohol tinggi.Pada kejadian itu, panti jompo yang dia tabrak dengan menggunakan mobil merek Audi dengan plat BVJ 17 G mengalami kerusakan, Jessica sendiri dilarikan ke Alfred Hospital karena mengalami luka-luka dan keretakan pada tulang rusuk.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian Australia menyimpulkan bahwa insiden kecelakaan itu adalah salah satu bagian dari percobaan bunuh diri Jessica.
3. Bermasalah dengan bos
Kristie Louise Charter, mantan atasan Jessica pernah mengancam Kristie dalam percakapan melalui surel. Ini berawal ketika kekhawatiran Kristie pada Jessica yang tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama. Kristie yang mengetahui keadaan Jessica menduga bahwa dia menyakiti diri.Atas laporan itu, Jessica lantas dirawat di rumah sakit. Kristie menceritakan bahwa Jessica sempat kesal karena tidak diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.
Kemudian, Jessica mengatakan kepada Kristie bahwa "Kalau saya mau bunuh orang saya sudah tahu pasti caranya. Saya bisa menggunakan pistol dan saya tahu dosis yang tepat".
Terkini Lainnya
Riwayat Kasus Hukum Jessica di Australia
1. Ancaman bunuh diri kepada mantan pacar
2. Menabrak panti jompo dalam keadaan mabuk
3. Bermasalah dengan bos
Artikel Terkait
Prediksi Nilai Rata-Rata SNBP 2025 ISI Jogja, Solo, & Denpasar
Penerimaan Polri SIPSS 2025, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal
Daftar Rumah Artis yang Terbakar di Los Angeles dan Dampaknya
Berita Jepang Gempa Tsunami Hari Ini, Dampak, & Jumlah Korban
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK
Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang
Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Viral Pagar Laut di Bekasi, KKP Sudah Bersurat ke Pemiliknya
KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Cak Imin Ungkap Data Tunggal Sosial Ekonomi Rampung Sebulan Lagi
2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK