News - Berkantong tebal, punya jabatan, atau bahkan memiliki ‘kenalan’ aparat penegak hukum, tak menjadikan sikap arogansi dan kesewenang-wenangan dapat dibenarkan. Kasus arogansi dan kekerasan yang dilakukan orang-orang dengan kemampuan finansial mapan memang bikin geram. Orang-orang kaya ini seakan merasa tak tersentuh hukum hanya karena punya bekingan.

Teranyar, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti Lindayes Cake & Bakery, George Sugama Halim (35), menyita perhatian publik. George diduga menganiaya pegawai toko milik orang tuanya, Dwi Ayu Darmawati.

Video kekerasan fisik yang dilakukan George viral di media sosial. Korban mengalami luka pada bagian kepala hingga berdarah sebab dilempar loyang oleh George. Dalam unggahan video kejadian yang viral di medsos, George juga mengaku kebal hukum karena memiliki beking.

Dwi Ayu selaku korban menuturkan kejadian nahas itu dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ayu mengaku insiden berawal saat George meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya. Namun, Ayu menolak karena perintah itu bukan bagian dari tugasnya.

“Saya menolak, karena itu bukan bagian dari tugas saya," kata Ayu.

Penolakan itu justru memancing amarah pelaku. Sebelum kejadian, pelaku bahkan pernah melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Saat Ayu kukuh menolak, George melempar berbagai barang ke arahnya: termasuk patung, bangku, dan mesin EDC. Kala Ayu mencoba mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam ruangan, dirinya kembali mendapat serangan.

Ayu mengaku barang-barang seperti kursi dan loyang kue dilemparkan hingga mengenai kepalanya, hal ini mengakibatkan luka berdarah.

“Kata-kata kasar seperti orang miskin dan babu. Orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum," tutur Ayu.

George sendiri sudah dicokok polisi di salah satu hotel di Sukabumi pada Minggu malam (15/12/2024). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa George tidak kebal hukum. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Nicolas.