News - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pengacara, Stefanus Roy Rening, yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Stefanus Roy Rening" demikian bunyi amar Putusan MA, dikutip Selasa (5/11/2024).
Putusan bagi Perkara Nomor 6897 K/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Arizon Mega Jaya.
Dengan begitu, Roy Rening tetap divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana vonis tingkat pertama. Roy juga dibebankan membayar biaya perkara Rp2.500.
Roy dinyatakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Perkara menghalangi proses penyidikan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusannya yaitu Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Kemudian, pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024.
Sementara itu, KPK memberikan apresiasi putusan MA atas mantan pengacara Lukas Enembe tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa sampai saat ini, Roy masih berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 9 Mei 2023.
Selain itu, KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi.
"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikannya sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Penundaan Proses Hukum Cakada Jegal Independensi & Transparansi
Biodata Toni RM Pengacara Pegi Korban Salah Tangkap Kasus Vina
Kamaruddin Jadi Tersangka, AAI Minta Pemeriksaan Ditangguhkan
Kubu Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Berisi Klaim Kosong
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas