News - Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, tetap divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan nomor 41/PID SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024 dan mengubah putusan pada barang bukti.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus TPK/2024/PN.JKT PS3, tanggal 24 Jun 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai barang bukti," mengutip dari putusan banding di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Barang bukti yang tidak disebutkan jenisnya tersebut, diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Hari Karyuliarto dan Tersangka Yenni Andayani.

Kemudian, dalam putusan yang diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Sumpeno dan Hakim Anggota, Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik tersebut memerintahkan untuk Karen yang merupakan mantan Dirut PT Pertamina itu, tetap berada di tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan. Membebankan buaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500," tertulis dalam putusan tersebut.

Diketahui, Majelis Hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan tahanan terhadap Karen terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2014.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Maryono dalam persidangan, Senin (24/6/2024).

Karen diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan tersebut, dihadiri juga oleh keluarga dan kerabat Karen. Usai mendengar vonis yang dijatuhkan padanya, sambil menangis, Karen menghampiri keluarganya, dan berpelukan.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Karen 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.