News - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan bakal memberikan sanksi tegas hingga pemecatan jika ada anggota kepolisian yang terbukti terlibat permintaan uang damai dalam perkara guru honorer, Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang, itu saya minta anda diproses dan dipecat,” ujar Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Sigit mengaku telah mendorong upaya restorative justice (RJ) atau jalur mediasi dalam menyelesaikan kasus itu sebelum dialihkan ke pengadilan. Ia pun mengatakan, upaya mediasi kasus tersebut dengan melibatkan banyak pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum sebelum dialihkan ke pengadilan.
“Polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah,” kata dia.
“Di satu sisi juga di situ ada guru yang juga kami jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor,” sambung Sigit.
Mantan Kabareskrim itu mengaku setidaknya sudah ada mediasi sebanyak 6 kali dalam upaya RJ kasus Supriyani.“Kami harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan,” kata dia.
Meski begitu, Sigit menuturkan bahwa segala proses yang sudah ada dalam persidangan akan bergantung pada keputusan majelis hakim.
“Saya kira apa yang bisa kita lakukan kita lakukan, namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan. Proses sudah ada dalam persidangan tentunya tergantung dari hakim,” kata Sigit.
Kasus guru di SDN Baito bernama Supriyani kini menjadi sorotan publik. Supriyani, yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak anggota kepolisian dari Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Kasus ini menjadi viral lantaran ada upaya permintaan uang dari kepolisian sebesar Rp50 juta kepada Supriyani agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut. Selain itu, Supriyani juga dipaksa mengaku sebagai pelaku penganiayaan dalam proses penyidikan. Akan tetapi, pihak Supriyani menolak permintaan tersebut dan membantah tuduhan penganiayaan sehingga kasusnya terus berproses.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Pengasuh di Daycare Depok Jadi Tersangka Usai Siram Air Panas
Kapuspen Bantah Pamen TNI Berbisnis & Beking Ivan Sugianto
TNI Serang Warga di Deli Serdang, Adili Pelaku Layaknya Sipil
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Inovasi Pembangunan Kota, APEKSI Luncurkan Buku Praktik Baik
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang