News - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dua anggota di Sulawesi Utara dan dua anggota di Sulawesi Selatan yang ditindak lantaran tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Menurut Sigit, Polri siap menindak anak buahnya yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ia meminta masyarakat melaporkan polisi yang tidak netral ke Propam Polri, Bawaslu, maupun instansi lain.

"Kami sudah menindak dua personil Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, baik dari saat ini ada dua personil dari Sulawesi Utara dan dua personil dari Sulawesi Selatan," ucap Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).

Sigit mengatakan netralitas Polri terkait pilkada maupun politik praktis telah dituangkan dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Bawaslu RI terkait netralitas anggota kepolisian.

"Kita buat kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan dan di setiap kegiatan tentunya kami juga terus mengingatkan," ujarnya.

Teranyar, Polri telah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap netral selama Pilkada 2024.

"Termasuk kemarin pada saat melaksanakan rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti forkopimda, baik dihadiri oleh pj gubernur, bupati, TNI-Polri dari kapolda sampai dengan kapolres, dari pangdam sampai dengan dandim," terang Sigit.