News - Pendamping Desa merupakan posisi yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia. Jabatan ini dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa dan memiliki tugas utama untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa.

Akhir-akhir ini, isu terkait pembukaan rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk periode 2025 menjadi topik yang hangat di media sosial. Salah satunya mengenai informasi gaji sebesar Rp15 juta yang diperuntukkan bagi pendaftar minimal berusia 22 tahun dan lulusan SMA/SMK/Sederajat.

Masyarakat yang berminat dengan lowongan tersebut akan diarahkan untuk mengunjungi situs tertentu untuk selanjutnya mengikuti arahan yang tersedia. Lalu, apakah link tersebut asli? Berikut adalah informasi seputar rekruitmen pendampingan desa 2025.