News - Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap hari pertama bulan Mei, demikian pula pada tahun ini, Hari Buruh jatuh pada Rabu, 1 Mei 2024. Lalu, apakah Hari Buruh libur tanggal merah?

Hari Buruh Internasional didedikasikan untuk menghormati perjuangan gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk hak untuk upah yang adil, kondisi kerja yang aman, jam kerja yang manusiawi, serta hak untuk berserikat dan berunding secara kolektif dengan pemberi kerja.

Indonesia bersama dengan lebih dari 80 negara di dunia memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Di Indonesia, Hari Buruh Internasional resmi ditetapkan sebagai hari buruh internasional alias tanggal merah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.

Peraturan itu ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 29 Juli 2013. Dengan demikian, pemberlakuan 1 Mei menjadi tanggal merah atau hari libur nasional efektif dilakukan sejak 1 Mei 2014.

Tanggal 1 Mei 2024 menjadi kali kesebelas Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Perihal libur tanggal merah 1 Mei dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2024 di Indonesia, telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.