News - Kamis, 12 September 2024, barangkali tercatat sebagai salah satu malam jahanam di Kota Baru, Ternate Tengah, Maluku Utara. Seorang anak perempuan berinisial MH (13), dibakar ayahnya sendiri. Iwan Hasan (44), pelaku sekaligus ayah korban, kesal sebab MH pergi dari rumah pada dini hari tanpa sepengetahuannya.

Setelah dirawat dua pekan di rumah sakit, nyawa MH tak tertolong. Korban meninggal karena luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya. Sementara Iwan, dijerat UU Perlindungan Anak dan mendapat ancaman 10 tahun penjara atas perbuatan kejinya.

Kejadian nahas yang menimpa MH menambah daftar panjang kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri atau filisida. Sayangnya, kejadian filisida di Indonesia terus terjadi dan masih belum mendapat perhatian serius.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, merasa kasus filisida di Indonesia semakin meresahkan. Menurut catatan Diyah, sedikitnya sudah terjadi 8 kasus filisida sepanjang Agustus-September 2024.

Selama bulan ini saja, kata Diyah, sudah ada 4 kasus orang tua membunuh anak. Di Kediri, seorang ibu membunuh dua oanaknya pada 4 September 2024. Kemudian seorang balita usia 14 bulan dibunuh oleh orang tua angkatnya di Bandung dan jasadnya dimasukkan ke dalam ember cat pada 9 September 2024.

Lalu kasus MH (13) dibunuh ayahnya di Maluku Utara pada Kamis, 12 September 2024. Teranyar, seorang ibu membunuh bayinya yang masih berusia 18 hari di Sumatra Utara, Senin, 23 September 2024.

“Di bulan Agustus 2024 juga terdapat 4 kasus orang tua membunuh anaknya di Purwakarta, Kediri, Pontianak, hingga Bengkalis. Sungguh memprihatinkan,” ujar Diyah kepada Tirto, Jumat (27/9/2024).

Fenomena orang tua atau orang terdekat membunuh anaknya disebut dengan filicide atau filisida. Pembunuhan dalam filisida dilakukan dengan sengaja. Kata filicide berasal dari kata Latin filius dan filia (“anak laki-laki” dan “anak perempuan”) dan akhiran -cide, dari kata caedere yang berarti “membunuh”.

Menurut Diyah, filisida adalah kasus pembunuhan yang paling miris dan menyedihkan. Filisida sengaja dilakukan oleh orang tua kandung maupun orang tua tiri. Dalam lingkung kekerasan fisik, filisida termasuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan anak sebagai korban.

Pola pembunuhan anak, kata Diyah, berbeda dengan pola pembunuhan untuk semua usia. Bayi yang dibunuh pada 24 jam pertama kelahiran, hampir mayoritas dibunuh oleh ibunya dengan jumlah sama antara anak laki-laki dan perempuan. Untuk bayi dan anak-anak yang dibunuh setelah tahun pertama, sedikit lebih banyak pelakunya adalah orang tua laki-laki daripada perempuan.

“Saya sedih sekali kejadian seperti ini erulang lagi, ini jelas filisida,” kata Diyah saat menanggapi kasus yang menimpa MH.

Menurut catatan Pusdatin KPAI, kasus-kasus pembunuhan yang menimpa anak pada tahun 2023 menunjukkan bahwa terlapor (pelaku) paling banyak adalah ayah kandung dengan 38 kasus.

Sementara dilansir dari Harian Kompas, sebanyak 30,3 persen anak-anak korban pembunuhan meninggal di tangan orang tua. Tim Jurnalisme Data Kompas mencatat, sebanyak 54,5 persen korban pembunuhan adalah anak laki-laki.

Sementara pelakunya sebanyak 84,85 juga dilakukan laki-laki. Data ini merujuk pada analisis 1.113 putusan pengadilan tingkat pertama kasus-kasus pembunuhan periode 2022-2024.