News - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan isi percakapan antara kakak kandung Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Bahdar Saleh dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurdin Halid. Akan tetapi, Bahdar enggan menjawab merinci dan berkelit tentang perbincangan isi perbincangan antara dirinya dengan Nurdin.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
Semua berawal ketika salah satu jaksa KPK menanyakan soal kedekatan Bahdar dengan Nurdin. Kemudian, Bahdar mengatakan dirinya mengenal Nurdin.
“Dengan Pak Nurdin Halid, saudara kenal?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2024).
"Kenal pak," jawab Bahdar.
Kemudian, jaksa mencecar soal percakapan antara Bahdar dan Nurdin. Jaksa juga menanyakan soal pembahasan terkait masalah perkara.
"Apakah ada membicarakan masalah perkara?" tanya jaksa.
"Beliau pernah menanyakan, saya nggak tahu permasalahannya apa, sudah saya forward," jawab Bahdar.
Bahdar mengklaim tidak mengaku isi pesan terusan yang dikirim Nurdin Halid kepada siapa. Jaksa pun berupaya menelusuri isi komunikasi antara Bahdar dan mantan Ketua PSSI itu. Jaksa pun menunjukkan foto percakapan antara Bahdar dan Nurdin melalui Whatsapp di ruang sidang.
“Ini saya tunjuk kan. Saudara pernah ada komunikasi dengan Pak Gazalba ini di foto antara percakapan saudara dengan Pak Nurdin Halid. Ini ada percakapan saudara ini,” kata jaksa sambil menunjuk layar.
“Saudara menunjukkan ada info perkara, penganiayaan, ini hakimnya Desnayeti, Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul. 'Iya terima kasih, Ndi.' Ndi itu maksudnya apa, Pak?” tanya jaksa.
“Oh iya, saya cuma meneruskan saja, Pak,” jawab Bahdar.
Mendengar hal tersebut, jaksa terus mencecar Bahdar terkait pembicaraannya dengan Nurdin. Jaksa juga menanyakan soal jawaban dari Gazalba yang menanggapi percakapan tersebut.
"Iya meneruskan ini ada jawaban pak Gazalba kepada saudara 'tolong bilang sama puang kenapa baru bilang kalau ada pe itu, aduh sayang sekali karena saya yang pegang' sambil ini emoticon nangis nih pak, apa maksudnya?" tanya jaksa.
Kemudian, Bahdar menyebut dirinya hanya meneruskan pesan dari Gazalba pada Nurdin, dan terus berkelit saat menjawab pertanyaan jaksa.
"Atau mungkin udah telat misalnya pengurusannya? Karena ini yang pegang pak Gazalba?" tanya Jaksa.
Bahdar terus mengaku tidak mengetahui dan lupa terkait percakapan tersebut, termasuk soal pembicaraannya dengan Gazalba yang diduga membicarakan soal perkara.
"Ini ada satu lagi lanjutan yang tadi 'terpaksa harus PK' ini nggak tahu ya? Saudara membicarakan masalah perkara dengan Pak Gazalba Saleh ini?" tanya jaksa.
Bahdar masih enggan menjawab pertanyaan jaksa. Kemudian, jaksa terus mencecar soal Bahdar yang sempat membahas soal kasasi dengan Gazalba. Ia pun mengklaim tidak pernah bicara soal perkara dengan Gazalba.
"Tidak pernah sebenarnya, pak," jawab Bahdar.
Usai persidangan, Jaksa KPK yang juga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan, komunikasi antara Bahdar dan Nurdin Halid dibuka untuk membongkar dugaan adanya penerimaan oleh Gazalba Saleh. Wawan menyebut, KPK menduga ada penerimaan lain kepada Gazalba terkait pengurusan perkara, salah satunya dari Nurdin.
“Jadi ini sebenarnya kita dapatkan dari bukti percakapan yang di-capture. Dari situ kan disebutkan bahwa itu ada Nurdin Halid. cuma sebenarnya kaitannya dengan perkara ini tidak terlalu kelihatan,” kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/8/2024).
Dengan menunjukkan bukti ini, kata Wawan digunakan untuk membuktikan adanya pengurusan perkara oleh Gazalba melalui kakaknya.
“Cuma kami munculkan sebagai bukti bahwa ada pengurusan perkara yang dilakukan oleh terdakwa melalui kakaknya. Itu saja yang kami tampilkan di persidangan ini,” ucap Wawan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi Hari Ini
Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh
Alasan Gazalba Jawab Sering Transfer Ayah Fify Mulyani: Sedekah
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
JCW: APBD Rentan Disalahgunakan Petahana dalam Pilkada
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
Prediksi Bahrain vs Jepang WCQ 2026: Berapa Gol, Samurai Biru?
Jadwal Opening Ceremony PON 2024 Aceh-Sumut & Daftar Cabor
Jadwal Voli Bhayangkara vs Kuwait Live TV & Klasemen AVC 2024
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?