News - Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Juliari merupakan terpidana korupsi bantuan sosial COVID-19.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar hakim PN Jakpus dalam pembacaan vonis.
Juliari juga diminta membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sebelumnya Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kementerian Sosial. Eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Dalam vonis tersebut, hakim menilai hal yang memberatkan Juliari ialah ia tidak bersikap kesatria lantaran berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan Juliari kerap menyangkal perbuatan korupnya.
Sementara hal yang meringankan, lantaran Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Juliari kooperatif dalam membuat persidangan menjadi lancar. Serta ia menderita karena dirundung masyarakat akibat sikap koruptifnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail akan mempelajari hasil vonis hakim tersebut. Ia tak ingin gegabah menentukan sikap bagi kliennya.
"Kami sempat berdiskusi dengan terdakwa. Kami coba untuk mikir-mikir dulu. Untuk mempelajari," ujarnya dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek Terkait Kasus Banpres
Hoaks Juliari Sebut Presiden Jokowi Dalang Korupsi Bansos
Juliari Ungkap PT BGR & DNR Dipilih Distribusikan Bansos Beras
KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bansos COVID-19 Rp16,2 Miliar
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina
Jadwal Voli Bhayangkara vs Kuwait Live TV & Klasemen AVC 2024
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi
Prediksi Prancis vs Belgia UNL 2024: Jangan Tumpul Mbappe!