News - Juknis PPDB Kota Denpasar 2024 jenjang SD dan SMP sudah dirilis Dinas Pendidikan setempat. Calon siswa dapat mengecek jadwalnya. Pendaftaran dilakukan mulai pertengahan Juni 2024.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor 400.3.9.2/5643/Disdikpora/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
Isinya mencakup persyaratan umum dan khusus untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar 2024 jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk pendaftaran TK, calon siswa diwajibkan berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun (kelompok A). Sedangkan kelompok B paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 Sekolah Dasar Negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan/atau berhitung. Sementara calon siswa Sekolah Menengah Pertama berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 sesuai data Kartu Keluarga.
Terkini Lainnya
Jadwal PPDB Kota Denpasar SD
Jadwal PPDB Kota Denpasar SMP
Prestasi
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali & Afirmasi
Zonasi Umum
Zonasi Bina Lingkungan
Syarat PPDB Kota Denpasar TK, SD dan SMP 2024
TK
SD
SMP
Link Unduh Juknis PPDB 2024 Kota Denpasar
Artikel Terkait
Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2025: Syarat & Tahapan
Ombudsman RI: PPDB Jalur Zonasi Paling Banyak Diadukan
Ombudsman Masih Temukan Banyak Surat Sakti saat PPDB
Penghapusan Zonasi PPDB Dikhawatirkan Munculkan Lagi Ketimpangan
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
KKP Minta Pemprov Jabar & TRPN Urus Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Israel & Hamas Mulai 19 Januari
MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi