News - Juknis PPDB Kota Denpasar 2024 jenjang SD dan SMP sudah dirilis Dinas Pendidikan setempat. Calon siswa dapat mengecek jadwalnya. Pendaftaran dilakukan mulai pertengahan Juni 2024.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor 400.3.9.2/5643/Disdikpora/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

Isinya mencakup persyaratan umum dan khusus untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar 2024 jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Untuk pendaftaran TK, calon siswa diwajibkan berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun (kelompok A). Sedangkan kelompok B paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 Sekolah Dasar Negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan/atau berhitung. Sementara calon siswa Sekolah Menengah Pertama berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 sesuai data Kartu Keluarga.