News - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran dana Rp850 juta dari SYL kepada Partai Nasdem.
“Nanti perkembangannya untuk penyesuaian kita mencoba untuk menghadirkan beliau [Sahroni] , nanti kita minta bisa mengkroscek keterangan saksi dan juga bukti setoran itu, apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya,” kata Jaksa Penuntut Umum, Mayer Simanjuntak, usai sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Mayer menjelaskan pada sidang sebelumnya, Mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem. Sebab itu, Mayer pun optimistis dengan alat bukti yang dimiliki pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Sehingga, kita sangat yakin dengan alat bukti yang kita miliki, tapi ada itikad baik dari Partai Nasdem melalui Pak Ahmad Sahroni, itu Bendumnya kan, telah mengembalikan, menyetor kepada kas KPK,” ucap Mayer.
Sebelumnya, Mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.
Sugeng, yang saat itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4/2024).
"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dia menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.
Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.
Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.
Seluruh bukti penerimaan uang tersebut ditampilkan dengan jelas oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang. Sugeng juga menuturkan penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono.
"Semuanya diberikan pada waktu yang berbeda-beda karena memang kebutuhannya tidak sekaligus," ungkap Sugeng.
Sebelumnya, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni membenarkan adanya penerimaan uang senilai Rp800 juta dari SYL, namun uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polemik Pagar Laut Bekasi: DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi
Tersandung Kasus Plagiat, Verrel Uziel Dicopot dari Ketua BEM UI
Jadwal Badminton Indonesia Master 2025 Mulai Kapan & di TV Apa?
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
Nelangsa Petani di Bantul: Tanam Tujuh Kali, Panen Satu Kali
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Flash News
Polemik Pagar Laut Bekasi: DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut Tangerang Atas Perintah Prabowo
Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
Kontroversi Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Dibuat Parkir VIP
Kabinet Israel Akhirnya Setuju Genjatan Senjata di Gaza