News - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Melalui regulasi ini, presiden berikutnya yaitu Prabowo Subianto akan leluasa menunjuk menteri tanpa ada batasan.
Ketentuan sebelumnya dalam Pasal 15 berbunyi: “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).” Namun saat ini norma pasal tersebut diubah sehingga presiden dapat menentukan kementerian sesuai dengan kebutuhannya dalam penyelenggaraan negara.
“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden,” demikian bunyi aturan terbaru.
Penjelasan mengenai alasan pembentukan atau penambahan nomenklatur kementerian juga diatur dalam pasal tambahan 6A. Dalam pasal itu menambah ketentuan dari Pasal 6 yang berbunyi: “Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.”
Dalam Pasal 6A dijelaskan bahwa pembentukan kementerian tersendiri dengan disesuaikan urusan pemerintahan.
“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).”
Perubahan undang-undang itu juga memungkinkan Prabowo untuk membentuk badan atau lembaga baru setingkat menteri dari organisasi pemerintahan yang sebelumnya setingkat Direktorat Jenderal yang berada di bawah kementerian.
“Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," dikutip dari Pasal 9A.
Dalam aturan ini, pemerintah juga menghapus penjelasan Pasal 10 yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet." Sehingga Prabowo bebas melantik wakil menteri meski bukan dari pejabat karier kementerian yang akan dipimpinnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Siapkan Coding dan AI Masuk Kurikulum 2025
Dasco Sebut Posisi UKP yang Ditinggalkan Miftah Boleh Kosong
Kemendag Targetkan Ekspor RI Tumbuh hingga 7,1% pada 2025
Indonesia Sumbang GAVI US$30 Juta untuk Bantu Stok Vaksin Global
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Flash News
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Anis Matta Terpilih Jadi Ketum Partai Gelora 2024-2029
Kemlu: Ada Peluru Nyasar Tembus Ruang Rapat KBRI Damaskus
Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2024
Kompolnas Akui Masih Ada Anggota Polri Lakukan Korupsi
PCO Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis 3.018 Siswa di Bogor
Wamen Diana Kerahkan Penanganan untuk Bencana di Sukabumi
KPAI Awasi Kasus Balita Meninggal Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin PMI Secara Aklamasi