News - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Melalui regulasi ini, presiden berikutnya yaitu Prabowo Subianto akan leluasa menunjuk menteri tanpa ada batasan.

Ketentuan sebelumnya dalam Pasal 15 berbunyi: “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).” Namun saat ini norma pasal tersebut diubah sehingga presiden dapat menentukan kementerian sesuai dengan kebutuhannya dalam penyelenggaraan negara.

“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden,” demikian bunyi aturan terbaru.

Penjelasan mengenai alasan pembentukan atau penambahan nomenklatur kementerian juga diatur dalam pasal tambahan 6A. Dalam pasal itu menambah ketentuan dari Pasal 6 yang berbunyi: “Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.”

Dalam Pasal 6A dijelaskan bahwa pembentukan kementerian tersendiri dengan disesuaikan urusan pemerintahan.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).”

Perubahan undang-undang itu juga memungkinkan Prabowo untuk membentuk badan atau lembaga baru setingkat menteri dari organisasi pemerintahan yang sebelumnya setingkat Direktorat Jenderal yang berada di bawah kementerian.

“Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," dikutip dari Pasal 9A.

Dalam aturan ini, pemerintah juga menghapus penjelasan Pasal 10 yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet." Sehingga Prabowo bebas melantik wakil menteri meski bukan dari pejabat karier kementerian yang akan dipimpinnya.