News - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara pada Kamis (30/5/2024) lalu. Dengan adanya beleid ini, raksasa tambang emas dan batu bara PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang mendapatkan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan (IUP) sampai tahun 2061.
Sementara itu, eksplorasi PTFI sekarang ini masih akan berlangsung sampai 2041 nanti. Sementara itu, perpanjangan kontrak IUP ini diatur melalui Pasal 195 A dan 185 B. Dalam Pasal 195 A disebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi adalah IUPK yang diberlakukan sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
"IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria," bunyi PP 25 Tahun 2024 Pasal 195 B ayat 1, dikutip Tirto, Minggu (2/6/2024).
Kriteria-kriteria perpanjangan kontrak antara lain, perusahaan telah memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian serta 51 persen saham telah dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Kemudian, paling sedikit 10 persen dari total jumlah saham, saham dimiliki oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dan memiliki komitmen investasi baru minimal dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan, peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh menteri terkait.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun," bunyi Pasal 195 B ayat 2.
Sementara itu, untuk memperpanjang kontrak kerja, pemilik izin usaha pertambangan harus mengajukan permohonan paling lambat satu tahun, sebelum jangka waktu kegiatan eksplorasi sebelumnya berakhir. Dalam hal ini, jika Freeport ingin memperpanjang izin usahanya sampai 2061, mereka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sejak saat ini.
Dalam mengajukan permohonan perpanjangan izin, pemilik izin usaha pertambangan harus menyertakan surat permohonan, peta dan batas koordinat wilayah, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi tiga tahun terakhir, dan laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan.
Selanjutnya, ada pula laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta neraca sumber daya dan cadangan.
"Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin," bunyi Pasal 195 B ayat 5.
Jika kriteria, persyaratan dan kinerja operasi produksi tidak dapat dipenuhi oleh IUP seluruhnya, permohonan izin yang diajukan oleh perusahaan dapat ditolak oleh menteri yang berkaitan.
"Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan," kata baleid itu.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hukuman Kasdi Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara oleh PT Jakarta
RDF Plant, Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan ala Jakarta
KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Menyerahkan LHKPN
Menteri Anas: Revisi UU Kementerian Negara untuk Efektivitas
Populer
Basuki: Jangan Jadikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Septic Tank
Taruna yang Lawan Pengasuh karena Ketahuan Chat Wanita Dipecat
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Perang Bintang di Pilkada Jateng Jangan Jadi Bibit Konflik
Investor Cina & Australia Groundbreaking di IKN Kamis Pekan Ini
Flash News
Hukuman Kasdi Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara oleh PT Jakarta
KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Menyerahkan LHKPN
Menteri Anas: Revisi UU Kementerian Negara untuk Efektivitas
Proses Hukum Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berjalan
DPR Sahkan Iffa Rosita sebagai Anggota KPU Pengganti Hasyim
Respons PDIP soal Gugat Perpanjangan Masa Kepengurusan Partai
Rano Karno Dukung Penggunaan CSR untuk Bangun Jakarta
Transjakarta Tambah Jam Layanan saat Laga Indonesia Vs Australia
Puan Konfirmasi Megawati & Prabowo Bertemu sebelum 20 Oktober
Apakah Tiket Indonesia vs Australia Masih Ada, Bisa Beli di GBK?
Prediksi Bali vs Arema Liga 1 2024-25: Tamu Rawan Zona Merah
Profil Pelatih Australia Graham Arnold & Komentar Soal Indonesia
Jadwal Timnas Indonesia WCQ Oktober 2024: vs Bahrain & China
Fakta Kasus Pemerkosaan Wanita di Prancis oleh Suami & 72 Pria
Fakta-Fakta Susu Ikan, Jadi Alternatif Program Prabowo-Gibran?