News - Presiden Joko Widodo akan melantik Kepala, Wakil Kepala serta Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) periode 2022-2027, Selasa (7/6/2022) siang.

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri kembali mendapat amanah sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP sementara Yudian Wahyudi kembali menjadi Kepala BPIP.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan bahwa Presiden Jokowi akan melantik Kepala, Wakil Kepala dan Dewan Pengarah BPIP periode 2022-2027. Pelantikan akan digelar di Istana Negara, Jakarta.

"Iya ada pelantikan [kepala, wakil kepala dan pengarah BPIP 2022-2027]," kata Heru dalam keterangan, Selasa (7/6/2022).

Di susunan Dewan Pengarah BPIP terdapat sedikit perubahan. Posisi Dewan Pengarah BPIP yang kosong sepeninggal Alm. Ahmad Syafii Maarif diisi oleh Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2000-2005 Muhammad Amin Abdullah.

Sementara itu, Wapres RI ke-6 Try Sutrisno, eks Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, Pdt Andreas Anangguru Yewangoe, Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Rikard Bangun kembali dipercaya Jokowi sebagai Dewan Pengarah BPIP periode kedua.

Sementara itu, kursi Ketua BPIP masih diberikan kepada Yudian Wahyudi. Akan tetapi, kursi wakil ketua tidak lagi dipegang oleh Hariyono. Jokowi menunjuk Karjono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama BPIP sebagai wakil ketua.

BPIP sendiri sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). UKP PIP berdiri pada 19 Mei 2017 setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Namun Jokowi menyempurnakan lembaga UKP-PIP menjadi BPIP sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Badan ini bekerja di bawah dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini dibentuk untuk membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila.

Lembaga ini juga menyusun standarisasi hingga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan maupun rekomendasi terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan maupun unsur komponen masyarakat lain.